Senin, 26 Oktober 2015

MENELAAH UNDANG UNDANG KOPERASI



MENELAAH UNDANG UNDANG KOPERASI
Koperasi ??? siapa sih yang ga tau koperasi , dimana mana pasti ada koperasi. Ayo kita pelajari lebih dalam koperasi….

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah.

            Menurut Wikipedia, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.

         Menurut Moh. Hatta ( bapak koperasi Indonesia),  koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

            Kalau didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

          Dan menurut saya, koperasi adalah perserikatan yang memenuhi anggotanya untuk melakukan simpan pinjam dalam melakukan usahanya dan koprasi ini juga usaha bersama untuk menilong masyarakat dengan cara misalnya meminjamkan uang atau menjual barang dengan harga murah ke masyarakat.





Dan pada tahun 1992 UU tentang koperasi dikeluarkan kembali pada UU no. 25 tahun 1992,Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Maksudnya sukarela adalah setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi atas kemauan sendiri, dan dapat mengajukan pengunduran diri jika misalnya ia merasa kurang memperoleh manfaat dari usaha koperasi itu atau karena alasan lain seperti perpindahan alamat dan lain sebagainya. Terbuka adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun. Setiap orang yang mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi dapat diterima menjadi anggota koperasi.

 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
     Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
     SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota


Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.

 Kemandirian
     Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja

-Pendidikan perkoperasian
     Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi

- Kerjasama antar koperasi
     Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.




           
 UNDANG – UNDANG KOPERASI

Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:

1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.

2. Dan Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958

3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat
penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh koperasi.

4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Pendidikan perkope
6. Kerjasama antar koperasi.

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)

1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
-  Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
-  Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
-  Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.

Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.

Sumber:


1. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2.http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html3#

Senin, 01 Juni 2015

Nabi Yusuf dengan Zulaikha

Nabi Yusuf dengan Zulaikha

Yusuf hidup tenang dan tenteram di rumah Futhifar, Pembesar Mesir, sejak ia menginjakkan kakinya di rumah itu. Ia mendapat kepercayaan penuh dari kedua majikannya, suami-isteri, mengurus rumah-tangga mereka dan melaksanakan perintah dan segala keperluan mereka dengan sesungguh hati, ikhlas dan kejujuran, tiada menuntut upah dan balasan atas segala tenaga dan jerih payah yang dicurahkan untuk kepentingan keluarga. Ia menganggap dirinya di rumah itu bukan sebagai hamba bayaran, tetapi sebagai seorang dari anggota keluarga. demikian pula anggapan majikannya, suami-isteri terhadap dirinya.

Ketenangan hidup dan kepuasan hati yang diperdapat oleh Yusuf selama ia tinggal di rumah Futhifar, telah mempengaruhi kesihatan dan pertumbuhan tubuhnya. Ia yang telah dikurnai oleh Tuhan kesempurnaan jasmani dengan kehidupan yang senang dan empuk di rumah Futhifar, makin terlihat tambah segar wajahnya, tambah elok parasnya dan tambah tegak tubuhnya, sehingga ia merupakan seorang pemuda remaja yang gagah perkasa yang menggiurkan hati setiap wanita yang melihatnya, tidak terkecuali isteri Futhifar, majikannya sendiri.

Pengaulan hari-hari di bawah satu atap rumah antara Yusuf pemuda remaja yang gagah perkasa dan Zulaikha, seorang wanita muda cantik dan ayu, tidak akan terhindar dari risiko terjadinya perbuatan maksiat, bila tidak ada kekuatan iman dan takwa yang menyekat hawa nafsu yang ammarah bissu. Demikian lah akan apa yang terjadi terhadap Yusuf dan isteri Pembesar Mesir. Pada hari-hari pertama Yusuf berada di tengah-tengah keluarga , Zulaikha tidak menganggapnya dan memperlakukannya lebih dari sebagai pembantu rumah yang cakap, tangkas, giat dan jujur, berakhlak dan berbudi pekerti yang baik. Ia hanya mengagumi sifat-sifat luhurnya itu serta kecakapan dan ketangkasan kerjanya dalam menyelesaikan urusan dan tugas yang pasrahkan kepadanya. Akan tetapi memang rasa cinta itu selalu didahului oleh rasa simpati.

Simpati dan kekaguman Zulaikha terhadap cara kerja Yusuf, lama-kelamaan berubah menjadi simpati dan kekaguman terhadap bentuk badan dan paras mukanya. Gerak-gerik dan tingkah laku Yusuf diperhatikan dari jauh dan diliriknya dengan penuh hati-hati. Bunga api cinta yang masih kecil di dalam hati Zulaikha terhadap Yusuf makin hari makin membesar dan membara tiap kali ia melihat Yusuf berada dekatnya atau mendengar suaranya dan suara langkah kakinya. Walaupun ia berusaha memadamkan api yang membara di dadanya itu dan hendak menyekat nafsu berahi yang sedang bergelora dalam hatinya, untuk menjaga maruahnya sebagai majikan dan mepertahankan sebagai isteri Pembesar, namun ia tidak berupaya menguasai perasaan hati dan hawa nasfunya dengan kekuatan akalnya. Bila ia duduk seorang diri, maka terbayanglah di depan matanya akan paras Yusuf yang elok dan tubuhnya yang bagus dan tetaplah melekat bayangan itu di depan mata dan hatinya, sekalipun ia berusaha untuk menghilangkannya dengan mengalihkan perhatiannya kepada urusan dan kesibukan rumahtangga. Dan akhirnya menyerahlah Zulaikha kepada kehendak dan panggilan hati dan nafsunya yang mnedapat dukungan syaitan dan iblis dan diketepikanlahnya semua pertimbangan maruah, kedudukan dan martabat serta kehormatan diri sesuai dengan tuntutan dengan akal yang sihat.

Zulaikha menggunakan taktik, mamancing-mancing Yusuf agar ia lebih dahulu mendekatinya dan bukannya dia dulu yang mendekati Yusuf demi menjaga kehormatan dirinya sebagai isteri Pembesar. Ia selalu berdandan dan berhias rapi, bila Yusuf berada di rumah, merangsangnya dengan uangi-uangian dan dengan memperagakan gerak-geri dan tingkah laku sambil menampakkan, seakan-akan dengan tidak sengaja bahagian tubuhnya yang biasanya menggiurkan hati orang lelaki. Yusuf yang tidak sadar bahwa Zulaikha, isteri Futhifar, mencintai dan mengandungi nafsu syahwat kepadanya, menganggap perlakuan manis dan pendekatan Zulaikha kepadanya adalah hal biasa sesuai dengan pesanan Futhifar kepada isterinya ketika dibawa pulang dari tempat perlelongan. Ia berlaku biasa sopan santun dan bersikap hormat dan tidak sedikit pun terlihat dari haknya sesuatu gerak atau tindakan yang menandakan bahwa ia terpikat oleh gaya dan aksi Zulaikha yang ingin menarik perhatiannya dan mengiurkan hatinya. Yusuf sebagai calon Nabi telah dibekali oleh Allah dengan iman yang mantap, akhlak yang luhur dan budi pekerti yang tinggi. Ia tidak akan terjerumus melakukan sesuatu maksiat yang sekaligus merupakan perbuatan atau suatu tindakan khianat terhadap orang yang telah mempercayainya memperlakukannya sebagai anak dan memberinya tempat di tengah-tengah keluarganya.

Sikap dingin dan acuh tak acuh dari Yusuf terhadap rayuan dan tingkah laku Zulaikha yang bertujuan membangkitkan nafsu syahwatnya menjadikan Zulaikha bahkan tambah panas hati dan bertekad dkan berusaha terus sampai maksudnya tercapai. Jika aksi samar-samar yang ia lakukan tetap tidak dimengertikan oleh Yusuf Yang dianggapkannya yang berdarah dingin itu, maka akan dilakukannya secara berterus terang dan kalau perlu dengan cara paksaan sekalipun. Zulaikha , tidak tahan lebih lama menunggu reaksi dari Yusuf yang tetap bersikap dingin , acuh tak acuh terhadap rayuan dan ajakan yang samar-samar daripadanya. Maka kesempatan ketika si suami tidak ada di rumah, masuklah Zulaikha ke bilik tidurnya seraya berseru kepada Yusuf agar mengikutinya. Yusuf segera mengikutinya dan masuk ke bilik di belakang Zulaikha, sebagaimana ia sering melakukannya bila di mintai pertolongannya melakukan sesuatu di dalam bilik. Sekali-kali tidak terlintas dalm fikirannya bahwa perintah Zulaikha kali itu kepadanya untuk masuk ke biliknya bukanlah perintah biasa untuk melakukan sesuatu yang biasa diperintahkan kepadanya. Ia baru sadar ketika ia berada di dalam bilik, pintu dikunci oleh Zulaikha, tabir disisihkan seraya berbaring berkatalah ia kepada Yusuf: “Hai Yusuf! Inilah aku sudah siap bagimu, aku tidak tahan menyimpan lebih lama lagi rasa rinduku kepada sentuhan tubuhmu. Inilah tubuhku kuserahkan kepadamu, berbuatlah sekehendak hatimu dan sepuas nafsumu.

Seraya memalingkan wajahnya ke arah lain, berkatalah Yusuf:” Semoga Allah melindungiku dari godaan syaitan. Tidak mungkin wahai tuan puteriku aku akan melakukan maksiat dan memenuhi kehendakmu. Jika aku melakukan apa yang tuan puteri kehendaki, maka aku telah mengkhianati tuanku, suami tuan puteri, yang telah melimpahkan kebaikannya dan kasih sayangnya kepadaku. Kepercayaan yang telah dilimpahkannya kepadaku, adalah suatu amanat yang tidak patut aku cederai. Sesekali tidak akanku balas budi baik tuanku dengan perkhianatan dan penodaan nama baiknya. Selain itu Allah pun akan murka kepadaku dan akan mengutukku bila bila aku lakukan apa yang tuan puteri mintakan daripadaku. Allah Maha Mengetahui segala apa yang diperbuat oleh hambanya”.

Seraya memalingkan wajahnya ke arah lain, berkatalah Yusuf:” Semoga Allah melindungiku dari godaan syaitan. Tidak mungkin wahai tuan puteriku aku akan melakukan maksiat dan memenuhi kehendakmu. Jika aku melakukan apa yang tuan puteri kehendaki, maka aku telah mengkhianati tuanku, suami tuan puteri, yang telah melimpahkan kebaikannya dan kasih sayangnya kepadaku. Kepercayaan yang telah dilimpahkannya kepadaku, adalah suatu amanat yang tidak patut aku cederai. Sesekali tidak akanku balas budi baik tuanku dengan perkhianatan dan penodaan nama baiknya. Selain itu Allah pun akan murka kepadaku dan akan mengutukku bila bila aku lakukan apa yang tuan puteri mintakan daripadaku. Allah Maha Mengetahui segala apa yang diperbuat oleh hambanya”. Segera mata Zulaikha melotot dan wajahnya menjadi merah, tanda marah yang meluap-luap, akibat penolakan Yusuf tehadap ajaknya. Ia merasakan dirinya dihina dan diremehkan oleh Yusuf dengan penolakannya, yang dianggapnya suatu perbuatan kurang ajar dari seorang pelayan terhadap majikannya yang sudah merendahkan diri, mengajaknya tidur bersama, tetapi ditolak mentah-mentah. Padhal tidak sedikit pembesar pemerintah dan orang-orang berkedudukan telah lama merayunya dan ingin sekali menyentuh tubuhnya yang elok itu, tetapi tidak dihiraukan oleh Zulaikha.

Yusuf melihat mata Zulaikha yang melotot dan wajahnya yang menjadi merah, menjadi takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan segera lari menuju pintu yang tertutup, namun Zulaikha cepat-cepat bangun dari ranjangnya mengejar Yusuf yang sedang berusaha membuka pintu, ditariknyalah kuat-kuat oleh Zulaikha bahagian belakang kemejanya sehingga terkoyak. Tepat pada masa mereka berada di belakang pintu sambil tarik menarik, datanglah Futhifar mendapati mereka dalam keadaan yang mencurigakan itu.

Dengan tiada memberi kesempatan Yusuf membuka mulut, berkatalah Zulaikha cepat-cepat kepada suaminya yang masih berdiri tercengang memandang kepada kedua orang kepercayaan itu:” Inilah dia Yusuf , hamba yang engkau puja dan puji itu telah berani secara kurang ajar masuk ke bilikku dan memaksaku memenuhi nafsu syahwatnya. Berilah ia ganjaran yang setimpal dengan perbuatan biadabnya. Orang yang tidak mengenal budi baik kami ini harus dipenjarakan dan diberikan seksaan yang pedih.”

Yusuf mendengar laporan dan tuduhan palsu Zulaikha kepada suaminya, tidak dapat berbuat apa-apa selain memberi keterangan apa yang terjadi sebenarnya. Berkatalah ia kepada majikannya, Futhifar:” Sesungguhnya dialah yang menggodaku, memanggilkan aku ke biliknya, lalu memaksaku memenuhi nafsu syahwatnya. Aku menolak tawarannya itu dan lari menyingkirinya, namun ia mengejarku dan menarik kemejaku dari belakang sehingga terkoyak.” Futhifar dalam keadaan bingung. Sipakah diantara kedua orang yang benar? Yusufkah yang memang selama hidup bersama dirumahnya belum pernah berkata dusta, atau Zulaikhakah yang dalam fikirannya tidak mungkin akan mengkhianatinya? Dalam keadaan demikian itu tibalah sekonyong-konyong seorang dari keluarga Zulaikha, yaitu saudaranya sendiri yang dikenal bijaksana, pandai dan selalu memberi pertimbangan yang tepat bila dimintai fikiran dan nasihatnya. Atas permintaan Futhifar untuk memberinya pertimbangan dalam masalah yang membingungkan itu, berkatalah saudaranya:” Lihatlah, bila kemeja Yusuf terkoyak bagian belakangnya, maka ialah yang benar dan isterimu yang dusta. Sebaliknya bila koyak kemejanya di bagian hadapan maka dialah yang berdusta dan isterimu yang berkata benar.” Berkatalah Futhifar kepada isterinya setelah persoalannya menjadi jelas dan tabir rahasianya terungkap:” Beristighfarlah engkau hai Zulaikha dan mohonlah ampun atas dosamu. Engkau telah berbuat salah dan dusta pula untuk menutupi kesalahanmu. Memang yang demikian itu adalah sifat-sifat dan tipu daya kaum wanita yang sudah kami kenal.” Kemudian berpalinglah dia mengadap Yusuf dan berkata kepadanya:” Tutuplah rapat-rapat mulutmu wahai Yusuf, dan ikatlah lidahmu, agar masalah ini akan tetap menjadi rahasia yang tersimpan sekeliling dinding rumah ini dan jangan sesekali sampai keluar dan menjadi rahasia umum dan buah mulut masyarakat. Anggap saja persoalan ini sudah selesai sampai disini.”

Ada sebuah peribahasa yang berbunyi:” Tiap rahasia yang diketahui oleh dua orang pasti tersiar dan diketahui oleh orang ramai.” Demikianlah juga peristiwa Zulaikha dengan Yusuf yang dengan ketat ingin ditutupi oleh keluarga Futhifar tidak perlu menunggu lama untuk menjadi rahasia umum. pada mulanya orang berbisik-bisik dari mulut ke mulut, menceritakan kejadian itu, tetapi makin hari makin meluas dan makin menyebar ke tiap-tiap pertemuan dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan wanita-wanita dari golongan atas dan menengah. Kecaman-kecaman yang bersifat sindiran mahupun yang terang-terangan mulai dilontarkan orang terhadap Zulaikha, isteri Pembesar Negara, yang telah dikatakan bercumbu-cumbuan dengan pelayannya sendiri, seorang hamba belian dan yang sangat memalukan kata mereka bahwa pelayan bahkan menolak ajakan majikannya dan tatkala melarikan diri darinya dikejarkannya sampai bahagian belakang kemejanya terkoyak.

Kecaman-kecaman sindiran-sindiran dan ejekan-ejekan orang terhadap dirinya akhirnya sampailah di telinga Zulaikha. Ia menjadi masygul dan sedih hati bahwa peristiwanya dengan Yusuf sudah menjadi buah mulut orang yang dengan sendirinya membawa nama baik keluarga dan nama baik suaminya sebagai Pembesar Negara yang sangat disegani dan dihormati. Zulaikha yang sangat marah dan jengkel terhadap wanita-wanita sekelasnya, isteri-isteri pembesar yang tidak henti-hentinya dalam pertemuan mereka menyinggung namanya dengan ejekan dan kecaman sehubungan dengan peristiwanya dengan Yusuf. Untuk mengakhiri desas-desus dan kasak-kusuk kaum wanita para isteri pembesar itu, Zulaikha mengundang mereka ke suatu jamuan makan di rumahnya, dengan maksud membuat kejutan memperlihatkan kepada mereka Yusuf yang telah menawankan hatinya sehingga menjadikan lupa dari kedudukannya sebagai isteri Pembesar Negara. Dalam pesta itu para undangan diberikan tempat duduk yang empuk dan masing-masing diberikan sebilah pisau yang tajam untuk memotong daging dan buah-buahan yang tersedia dan sudah dihidangkan.

Setelah masing-masing tamu menduduki tempatnya dan disilakannya menikmati hidangan yang sudah tersedia di depannya, maka tepat pada masa mereka sibuk mengupas buah yang ada ditangan masing-masing, dikeluarkannyalah Yusuf oleh Zulaikha berjalan sebagai peragawan di hadapan wanita-wanita yang sedang sibuk memotong buah-buahan itu. Tanpa disadari para tamu wanita yang sedang memegang pisau dan buah-buahan di tangannya seraya ternganga mengagumi keindahan wajah dan tubuh Yusuf mereka melukai jari-jari tangannya sendiri dan sambil menggeleng-geleng kepala keheranan, maka berkatalah mereka:” Maha Sempurnalah Allah. Ini bukanlah manusia. Ini adalah seorang malaikat yang mulia.”

Zulaikha bertepuk tangan tanda genbira melihat usah kejutannya brhasil dan sambil menujuk ke jari-jari wanita yang terhiris dan mencucurkan darah itu berkatalah ia:” Inilah dia Yusuf, yang menyebabkan aku menjadi bual-bualan ejekanmu dan sasaran kecaman-kecaman orang Tidakkah kami setelah melihat Yusuf dengan mata kepala memberi uzur kepadaku, bila ia menawan hatiku dan membangkitkan hawa nafsu syahwatku sebagai seorang wanita muda yang tidak pernah melihat orang yang setampan parasnya, seindah tubuhnya dan seluhur akhlak Yusuf? Salahkah aku jika aku tergila-gila olehnya, sampai lupa akan kedududkanku dan kedudukan suamiku? Kamu yang hanya melihat Yusuf sepintas lalu sudah kehilangan kesadaran sehingga bukan buah-buahan yang kamu kupas tetapi jari-jari tanganmu yang terhiris. Maka herankah kalau aku yang berkumpul dengan Yusuf di bawah satu bumbung, melihat wajah dan tubuhnya serta mendengar suaranyapada setiap saat dan setiap detik sampai kehilangan akal sehingga tidak dapat mengawal nafsu syahwatku menghadapinya? Aku harus mengaku didepan kamu bahawa memang akulah yang menggodanya dan merayunya dan dengan segala daya upaya ingin memikat hatinya dan mengundangnya untuk menyambut cintaku dan melayani nafsu syahwatku. Akan tetapi dia bertahan diri, tidak menghiraukan ajakanku dan bersikap dingin terhadap rayuan dan godaanku. Ia makin menjauhkan diri, bila aku mencoba mendekatinya dan memalingkan pandangan matanya dari pandanganku bila mataku menentang matanya. Aku telah merendahkan diriku sebagai isteri Pembesar Negara kepada Yusuf yang hanya seorang hamba sahaya dan pembantu rumah, namaku sudah terlanjur ternoda dan menjadi ejekan orang karenanya, maka bila tetap membangkang dan tidak mahu memperturutkan kehendakku, aku tidak akan ragu-ragu akan memasukkannya ke dalam penjara sepanjang waktu sebagai pengajaran baginya dan imbalan bagi kecemaran namaku karenanya.” Mendengar kata-kata ancaman Zulaikha terhadap diri Yusuf menggugah hati para wanita yang menaruh simpati dan rasa kasihan kepada diri Yusuf. Mereka menyayangkan bahwa tubuh yang indah dan wajah yang tampan serta manusia yang berbudi pekerti dan berakhlak luhur itu tidak patut dipenjarakan.Berkata salah seorang yang menghampirinya:” Wahai Yusuf! Mengapa engkau berkeras kepala menghadapi Zulaikha yang menyayangimu dan mencintaimu? Mengapa engkau menolak ajakan dan seruannya terhadapmu? Suatu keuntungan besar bagimu, bahwa seorang wanita cantik seperti Zulaikha yang bersuamikan seorang pembesar negara tertarik kepadamu dan menginginkan pendekatanmu. Ataukah mungkin engkau adalah seorang lelaki yang lemah syahwat dan karena itu tidak tertarik oleh kecantikan serta keelokan seorang wanita muda seperti Zulaikha.” Berkata seorang tamu wanita lain:” Jika sekiranya kamu tidak tertarik kepada Zulaikha karena kecantikannya, maka berbuatlah untuk kekayaannya dan kedudukan suaminya. sebab jika engkau dapat menyesuaikan dirimu kepada kehendak Zulaikha dan mengikuti segala perintahnya nescay engkau akan dianugerahi harta yang banyak dan mungkin pangkatmu pun akan dinaikkan.Berucap seorang tamu lain memberi nasihat:” Wahai Yusuf! fikirkanlah baik-baik dan camkanlah nasihatku ini: Zulaikha sudah berketetapan hati harus mencapai tujuannya dan memperoleh akan apa yang dikehendakinya darimu. Ia sudah terlanjur diejek dan dikecam orang dan sudah terlanjur namanya menjadi bualan di dalam masyarakat karena engkau maka dia mengancam bila engkau tetap berkeras kepala dan tidak melunakkan sikapmu terhadap tuntutannya, pasti ia akan memasukkan engkau ke dalam penjara sebagai penjahat. Engkau mengetahui bahawa suami Zulaikha adalah Pembesar Negara yang berkuasa memenjarakan seseorang ke dalam tahanan dan engkau mengetahui pula bahwa Zulaikha sangat berpengaruh kepada suaminya. Sayangilah wahai Yusuf dirimu yang masih muda remaja dan tampan ini dan ikutilah perintah Zulaikha agar engkau selamat dan terhindar dari akibat yang kami tidak menginginkan ke atas dirimu.”

Kata-kata nasihat dan bujukan para wanita ,Tamu Zulaikha itu didengar oleh Yusuf dengan telinga kanan dan keluar ke telinga kirinya. Tidak suatu pun yang dapat turun ke lubuk hatinya atau menjadi bahan penimbangannya. Akan tetapi walaupun ia percaya kepada dirinya, tidak akan terpengaruh oleh bujukan dan nasihat-nasihat itu, ia merasa khawatir, bahwa jika masih tinggal lama di tengah-tengah pergaulan itu akhirnya mungkin ia akan terjebak dan masuk ke dalam perangkap tipu daya dan tipu muslihat Zulaikha dan kawan-kawan wanitanya.

Berdoalah Nabi Yusuf memohon kepada Allah agar memberi ketetapan iman dan keteguhan tekad kepadanya spy tidak tersesat oleh godaan syaitan dan tipu muslihat kaum wanita yang akan menjerumuskannya ke dalam lembah kemaksiatan dan perbuatan mungkar. Berucaplah ia di dalam doanya:” Ya Tuhanku! sesungguhnya aku lebih suka dipenjarakan berbanding aku berada di luar tetapi harus memperturuntukan hawa nafsu para wanita itu. Lindungilah aku wahai Tuhanku dari pergaulan orang-orang yang hendak membawaku ke jalan yang sesat dan memaksaku melakukan perbuatan yang Engkau tidak redhai. Bila aku dipenjarakan akan ku bulatkan fikiranku serta ibadahku kepadamu wahai Tuhanku. Jauhkanlah daripadaku rayuan dan tipu daya wanita-wanita itu, supaya aku tidak termasuk dari orang-orang yang bodoh dan sesat.” Futhifar, Pembesar Negara, Suami Zulaikha mengetahui dengan pasti bahwa Yusuf bersih dari tuduhan yang dilemparkan kepadanya. Ia pula sadar bahwa isterinyalah yang menjadi biang keladi dalam peristiwa yang sampai mencemarkan nama baik keluarganya. Akan tetapi ia tidak dapat berbuat selain mengikuti nasihat isterinya yang menganjurkan agar Yusuf dipenjarakan. Karena dengan memasukkan Yusuf ke dalam tahanan, pendapat umum akan berubah dan berbalik akan menuduh serta menganggap Yusuflah yang bersalah dalam peristiwa itu dan bukannya Zulaikha. Dengan demikian mereka berharap nama baiknya akan pulih kembali dan desas-desus serta kasak-kasuk masyarakat tentang rumahtanggannya akan berakhir. Demikianlah, maka perintah dikeluarkan oleh Futhifar dan masuklah Yusuf ke dalam penjara sesuai dengan doanya.

sumber:

http://www.mindasejagat.net/index.php/agama/15-kisah-aulia/62-kisah-di-mesir-nabi-yusuf-dengan-zulaikha

Jumat, 01 Mei 2015

1.5 kadar kapitalisme dan sosialisma



http://www.studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/tugas/index
1.5 Kadar Kapitalisme dan Sosialisme
Unsur kapitalisme dan sosialisme yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:
(a) Pendekatan faktual struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian.
Ada beberapa rumus untuk mengukur kadar campur tangan pemerintah yaitu:
Y = C + I + G + (X-M Rumus ini memiliki fungsi :
C        : pengeluaran konsumsi masyarakat
I          : pengeluaran investasi
G        : pengeluaran konsumsi pemerintah
X& M : melambangkan export dan impor

1.4 Persaingan Terkendali



 http://www.studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/tugas/index
1.4 Persaingan Terkendali
Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas. Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali). Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.  Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan. Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.