MENELAAH
UNDANG UNDANG KOPERASI
Koperasi ??? siapa sih yang ga tau
koperasi , dimana mana pasti ada koperasi. Ayo kita pelajari lebih dalam
koperasi….
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan
yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari hari dengan harga murah.
Menurut Wikipedia, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan
berasas kekeluargaan.
Menurut Moh. Hatta ( bapak koperasi Indonesia), koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong.
Kalau didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar asas kekeluargaan.
Dan menurut saya, koperasi adalah
perserikatan yang memenuhi anggotanya untuk melakukan simpan pinjam dalam
melakukan usahanya dan
koprasi ini juga usaha bersama untuk menilong masyarakat dengan cara misalnya
meminjamkan uang atau menjual barang dengan harga murah ke masyarakat.
Dan pada tahun 1992 UU tentang
koperasi dikeluarkan kembali pada UU no. 25 tahun 1992,Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Maksudnya sukarela
adalah setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi atas kemauan
sendiri, dan dapat mengajukan pengunduran diri jika misalnya ia merasa kurang
memperoleh manfaat dari usaha koperasi itu atau karena alasan lain seperti
perpindahan alamat dan lain sebagainya. Terbuka adalah bahwa keanggotaan
koperasi tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun. Setiap orang yang
mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi dapat diterima menjadi
anggota koperasi.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan
pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi
koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu
undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota
tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan
modal yang ditanam didalam koperasi.
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau
modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
-Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga
yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan
kepada kemajuan koperasi
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping
mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat
tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur
perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali
perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no.
179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara
mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya
daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas
kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan
negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama,
pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru
pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Dan Kemudian diganti menjadi UU
no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang
Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan
dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat
Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai
strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari
segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan
dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi
tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut
diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia,
perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna
menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini
dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan
idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam
mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya
mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
Dibidang landasan idiil/haluan
perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah
suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah
Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan
dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap
nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme
dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama
antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan
koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat
revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka
gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan
revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru
Revolusi yang sangat menderita akibat
penghisapan dan penindasan dari
kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi
terlarang dari tubuh koperasi.
4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
5. Pendidikan perkope
6. Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan
terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan
pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik
bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- Mengembangkan koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota.
Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya
yang disepakati dalam rapat anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi
adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam
setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap
menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai
memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah
satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan
disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang
ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut
mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan
badan usaha uang lain.
Sebelumnya, kritik terhadap
Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa
Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan
Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era
pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan
mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14
Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan
koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal
18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut
Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa
“bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota,
melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung
dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam
Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam
lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota
yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan
fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi
angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang
terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan
koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan
koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut
dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan
ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan
pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk
mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang
ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya
terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai
dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi
produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh
barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17
Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan
koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang
berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar
untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan
koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil
transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit
sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup
membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang
sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi
dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit
demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari
ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit
hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan
Sertifikan Modal Koperasi.
Sumber:
1.
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2.http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html3#