Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Wisma Atlet





Negara Rugi Rp 25,8 Miliar, KPK Tetapkan Dirut PT DGI Sebagai Tersangka
         
           TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.
        "Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/12/2015).
         Menurut Yuyuk, Dudung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.
         "Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah," ungkap Yuyuk.
          Atas perbuatannya, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




Tanggapan saya tentang korupsi wisma atlet:
          
         Mengenai pembangunan wisma atlit yang berada di Pelembang  dalam rangka acara  SEA GAMES dan PARA GAMES 2011 memang menjadi perbincangan hangat pada tahun lalu dan hingga sekarang kasusnya masih bergulir. Apakah benar ada suap atau korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut? Karena hingga sampai saat ini, belum terlihat siapa dalang dari semua ini dan apakah ada yang memotori kasus ini hingga akhirnya menjadikan celah untuk pejabat melakukan tindak suap dan korupsi.
           Menurut,yang saya baca dari kasus ini, dalam kasus Wisma Atlet banyak sekali tersangka yang terkait, seperti Nazaruddin,Angelina serta Dudung Purwadi. Negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat oknum oknum yang rakus dengan harta dan tidak memikirkan rakyat rakyatnya.
            Dan setelah penangkapan Dudung purwadi selaku direktur PT Duta Graha Indah, Dudung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah. Mengejutkan Bukan? Aksi pak dudung ini L .
            Dalam kasus ini sebaiknya ada tim pengawas baik itu dari DPR atau bidang lainnya mengenai suatu proyek yang dibiayai dari APBN agar bisa semaksimal mungkin dalam kinerjanya dan tidak ada celah untuk oknum-oknum memanfaatkan tiap-tiap proyek sebagai lahannya untuk korupsi. Serta diadakan audit setiap ada pelaksanaan suatu proyek sehingga dapat terlihat apakah proyek yang dijalankan rasional atau tidak dalam anggaran standar dan anggraran sesungguhnya. Dan seharusnya komisi DPR juga mengambil tegas dengan kasus ini, jangan malah menyalahkan satu sama lainnya.
            Supaya tindak pidana korupsi di negeri ini dapat diminimalisir dan lambat laun bisa hilang karena korupsi sangat merugikan negara dan rakyat. Jangan sampai tindak pidana korupsi dibiarkan begitu saja dan tidak memberikan efek jera kepada pelakunya sehingga korupsi semakin menjamur dan mejadi budaya. Semoga Para korupsi kapok ya, dan supaya Hukum yang ada di Indonesia juga adil.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2015/12/21/negara-rugi-rp-258-miliar-kpk-tetapkan-dirut-pt-dgi-sebagai-tersangka