Negara Rugi
Rp 25,8 Miliar, KPK Tetapkan Dirut PT DGI Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan wisma atlet dan Gedung
Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan Tahun
2010-2011.
"Penyidik KPK telah menemukan dua
alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," ujar
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati,
Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Yuyuk, Dudung ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan
menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di
Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera
Selatan Tahun 2010 - 2011.
"Sehingga mengakibatkan kerugian
negara sekitar 25,8 miliar rupiah," ungkap Yuyuk.
Atas perbuatannya, Dudung disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tanggapan
saya tentang korupsi wisma atlet:
Mengenai
pembangunan wisma atlit yang berada di Pelembang dalam rangka acara
SEA GAMES dan PARA GAMES 2011 memang menjadi perbincangan hangat pada tahun
lalu dan hingga sekarang kasusnya masih bergulir. Apakah benar ada suap atau
korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut? Karena hingga sampai saat ini, belum
terlihat siapa dalang dari semua ini dan apakah ada yang memotori kasus ini
hingga akhirnya menjadikan celah untuk pejabat melakukan tindak suap dan
korupsi.
Menurut,yang
saya baca dari kasus ini, dalam kasus Wisma Atlet banyak sekali tersangka yang
terkait, seperti Nazaruddin,Angelina serta Dudung Purwadi. Negara mengalami
kerugian hingga triliunan rupiah akibat oknum oknum yang rakus dengan harta dan
tidak memikirkan rakyat rakyatnya.
Dan
setelah penangkapan Dudung purwadi selaku direktur PT Duta Graha Indah, Dudung
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum
dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di
Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 -
2011.Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah.
Mengejutkan Bukan? Aksi pak dudung ini L .
Dalam
kasus ini sebaiknya ada tim pengawas baik itu dari DPR atau bidang lainnya
mengenai suatu proyek yang dibiayai dari APBN agar bisa semaksimal mungkin
dalam kinerjanya dan tidak ada celah untuk oknum-oknum memanfaatkan tiap-tiap
proyek sebagai lahannya untuk korupsi. Serta diadakan audit setiap ada
pelaksanaan suatu proyek sehingga dapat terlihat apakah proyek yang dijalankan
rasional atau tidak dalam anggaran standar dan anggraran sesungguhnya. Dan
seharusnya komisi DPR juga mengambil tegas dengan kasus ini, jangan malah
menyalahkan satu sama lainnya.
Supaya
tindak pidana korupsi di negeri ini dapat diminimalisir dan lambat laun bisa
hilang karena korupsi sangat merugikan negara dan rakyat. Jangan sampai tindak
pidana korupsi dibiarkan begitu saja dan tidak memberikan efek jera kepada
pelakunya sehingga korupsi semakin menjamur dan mejadi budaya. Semoga Para
korupsi kapok ya, dan supaya Hukum yang ada di Indonesia juga adil.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2015/12/21/negara-rugi-rp-258-miliar-kpk-tetapkan-dirut-pt-dgi-sebagai-tersangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar