Minggu, 07 Januari 2018

Tugas 4

4.PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI


Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan dinegara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan disuatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroang terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan public mulai diperlukan dan berkembang. Profesi akuntan public inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan.
Profesi Akuntan Publik menghasilkan berbagai jasa masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati, jasa atestasi adalah suatu pernyataan, pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam hal material, dengan kriteria yang ditetapkan. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan pendapat, ringkasan temuan dan bentuk lain keyakinan. Contohnya yaitu jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa konsultasi.
1.      Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Perkembangan akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama makin bertambah kompleksnya. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
§  Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang berperan untuk memberikasan jasa-jasanya atas pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (Audit) misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen
§  Akuntan Intern (Internal Accontant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, akuntan intern disebut juga dengan akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keungan kepada pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penangan masalah pajak dan pemeriksaan intern
§  Akuntan Pemerintah (Governance Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan misalnya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK)
2.      Ekspetasi Publik
Kata Ekspetasi sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana pengertian ekspetasi adalah harapan.Terjadi krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar didunia menyebabkan perubahan pada persepsi masyarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa akuntan dapat memenuhi standar dan sekaligus tata nilai yang belaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercyaan terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak aka ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terdapa pemilik dan pimpinan perusahaan. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya  pada atasan, akuntan professional public mengekspetasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integrasi, objektivitas, serta pentingnya hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi berbeda skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rasa komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain daripada keperntingan diri sendiri. Berikut Penjelasannya:
Ø  Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi yang menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsistensi
Ø  Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Ø  Inovasi       : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Ø  Simplisitas    : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi atau kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas :
§  Budgetary Accounting
§  Commitment Accounting
§  Fund Accounting
§  Cash Accounting
§  Accrual Accounting

4.      Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakatyang dilayaninya. Kepercyaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik  Indonesia. Aturan akuntan kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yaitu Auditing, Atestasi, Akuntansi dan Reeview, dan jasa konsultansi. Auditor Independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan hsitorisyang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesiona Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan dalam Etika Komprtemen Akuntan publik  untuk mengatur perilak akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kesimpulan: Menurut saya, mengenai perilaku etika dalam profesi akuntansi, yaitu perilaku etika merupakan hal yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh para profesi akuntansi dindonesia seiring dengan sejalannya waktu dan perkembangan yang cukup pesat kebutuhan akan adanya jasa profesi akuntansi sangat dibutuhkan oleh perusahaan atau sebuah organisasi untuk memudahkan pihak tersebut dalam menajalankan kegiatan operasioanal dan mencapai tujuan perusahaan. Dengan demikian profesi akuntansi tersebut haruslah memiliki perilaku etika sehingga dapat memberikan jasa-jasanya dengan baik sesuai dengan aturan atau prosedur yang ada bisa berpendapat wajar berdasarkan kenyataan tidak mengada-ngada atau melakukan penyimpangan dan kecurangan dalam hal menyampaikan informasi mengenai laporan keuangan perusahaan atau laporan lainnya, sehingga apabila ini dikerjakan dengan baik dan jujur serta memilik sikap yang objektiv dan intergritas yang tinggi  ini akan menimbulkan kepercayaan penuh dari perusahaan atau organisasi yang menggunakan jasa profesi akuntan.

SUMBER DATA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar