Minggu, 07 Januari 2018

Tugas 6

6. ETIKA DALAM AUDITING

KEPERCAYAAN PUBLIK
Satu hal yang sangat penting bagi seorang auditor dalam menjalankan jasa auditnya adalah kepercayaan publik.  Seperti yang sudah dibahas dalam kode etik profesi, seorang auditor harus memiliki sifat-sifat yang membuat masyarakat percaya akan pekerjaannya. Apabila seorang auditor terbukti tidak independen, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang terhadapnya.  Untuk menjadi seorang auditor yang independen, mereka harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya.  Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Seorang auditor yang dituntut untuk bertanggung-jawab terlebih dahulu harus mengetahui tanggung jawab dasar auditor itu sendiri. Adapun tanggung jawab dasar seorang auditor antara lain :
Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat segala kegiatannya.
Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit
 Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Mengkaji Ulang Laporan Kuangan Secara Relevan
 Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan tugasnya auditor juga diawasi oleh lembaga pengawas dan regulator untu jasa keuangan. Bapepam atau Badan Pengawan Pasar Modal yang telah berganti nama menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menentukan bahwa indepnedensi seorang akuntan atau auditor yang memberikan jasa audit di pasar modal di dalam peraturan No. VII A.2

KESIMPULAN

Menurut artikel yang diatas, .Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi jasa audit, seorang auditor harus dipercaya oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Karena jika seorang auditor kehilangan kepercayaan masyarakat maka akan sulit bagi kelangsungan karier auditoe itu sendiri.  Sebelum bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat, seorang auditor harus mengetahui tanggung jawab dasar yang ia miliki. Salah satu tanggung jawab dasar yang harus dimiliki adalah Independensi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar