13 Kasus Korupsi Kelas Kakap Indonesia
Belakangan ini korupsi menjadi isu
hangat dan fokus berita di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.
Data yang dimiliki Indonesia
Corruption Wacht (ICW), tercatat 45 orang pelaku koruptor yang kabur ke luar
negeri dan belum kembali ke Indonesia.
Singapura adalah tujuan favorit
karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu. Mereka
tidak sudi melakukan perjajian ekstradisi karena para koruptor aman-aman saja
menanamkan uang mereka di sana.
Data-data ICW :
Daftar di bawah ini bisa dikatakan the best koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari ke luar negeri, yaitu:
Daftar di bawah ini bisa dikatakan the best koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari ke luar negeri, yaitu:
1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam
kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun
dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan.
Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.
Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke
Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.
3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat
dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5
triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian
kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan
vonis in absentia.
4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai
Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
5. Sherny Konjongiang, terlibat
dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan
negara sebesar Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika
Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp1,29 triliun.
Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika
Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
7. Samadikun Hartono, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara
sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke
Singapura.
8. Agus Anwar, terlibat dalam
korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar
Rp1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan
diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses
selanjutnya tidak jelas.
9. Sujiono Timan, kasus korupsi
BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta dollar Amerika. Proses hukum
kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
10. Maria Pauline, kasus pembobolan
BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. Proses hukumnya masih
dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan
Belanda.
11. IH (mantan direktur dan
komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar.
Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan
diri ke Singapura.
12. HH (mantan direktur dan
komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar.
Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan
diri ke Singapura.
13. Gayus Tambunan, terlibat dalam
korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara sebesar Rp24 miliar. Putusan pengadilan
7 tahun penjara. Sempat kabur ke Singapura tetapi berhasil dibujuk oleh Satgas
Anti Mafia dan kembali ke tanah air.
Sumber: Rajawalinews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar