Kamis, 07 Januari 2016

CARA PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA



1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. 

2. Rumus SHU
Acuan dasar pembagian rumus SHU ini adalah..
Dan pembagian SHU koperasi bisa di bagi 2 anggota yaitu :
1.     atas SHU jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.     SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 

- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi



X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

CONTOH: 

 
Diketahui data koperasi "kahuripan jaya semesta" tahun 2015 adalah sbb :
- Modal koperasi  Rp. 450.000.000,-
- Pembelian yg dilakukan oleh anggota  Rp. 20.000.000,-
- SHU sebesar Rp. 10.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 25%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 40%

Ayu seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 25.000.000,-  dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 52.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Ayu adalah :

Jawab :
SHU = Rp. 10.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 25% x Rp.10.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
- Bagian Jasa usaha = 40% x  Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
                                                                              Rp. 6.500.000,-






1. Cadangan         :     40% X 2000.000    =                 Rp 800.000
2. Jasa Anggota    :     40 % X 2000.000   =               Rp 800.000
3. Dana Pengurus :  5% X 2000.000   =                      Rp 100.000
4. dana Karyawan : 5 % X 2000.000  =                     Rp 100.000
5. dana Pendidikan: 5 % X 2000.000 =                      Rp 100.000
6. dana Sosaial       : 5 % X 2000.000  =                     
Rp 100.000











Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 800.000 = Rp 240.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 800.000 = Rp 560.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062


http://kopiae.blogspot.co.id/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar