1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
2.
Rumus SHU
Acuan dasar pembagian rumus SHU ini adalah..
Dan pembagian SHU koperasi bisa di bagi 2 anggota
yaitu :
1.
atas SHU jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di
atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU
koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas
Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
CONTOH:
Diketahui data koperasi "kahuripan jaya semesta" tahun 2015 adalah sbb :
- Modal koperasi Rp. 450.000.000,-
- Pembelian yg dilakukan oleh anggota Rp. 20.000.000,-
- SHU sebesar Rp. 10.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 25%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 40%
Ayu seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 25.000.000,- dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 52.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Ayu adalah :
Jawab :
SHU = Rp. 10.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 25% x Rp.10.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
- Bagian Jasa usaha = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Rp. 6.500.000,-
Diketahui data koperasi "kahuripan jaya semesta" tahun 2015 adalah sbb :
- Modal koperasi Rp. 450.000.000,-
- Pembelian yg dilakukan oleh anggota Rp. 20.000.000,-
- SHU sebesar Rp. 10.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 25%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 40%
Ayu seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 25.000.000,- dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 52.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Ayu adalah :
Jawab :
SHU = Rp. 10.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 25% x Rp.10.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
- Bagian Jasa usaha = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Rp. 6.500.000,-
1.
Cadangan : 40%
X 2000.000 = Rp 800.000 2. Jasa Anggota : 40 % X 2000.000 = Rp 800.000 3. Dana Pengurus : 5% X 2000.000 = Rp 100.000 4. dana Karyawan : 5 % X 2000.000 = Rp 100.000 5. dana Pendidikan: 5 % X 2000.000 = Rp 100.000 6. dana Sosaial : 5 % X 2000.000 = Rp 100.000 | |
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 800.000 = Rp 240.000 Jasa Usaha : 70% X Rp 800.000 = Rp 560.000 d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142 orang total simpanan anggota : Rp 345.420 total transaksi anggota : Rp 2.340.062 |
http://kopiae.blogspot.co.id/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar